Senin, 21 Maret 2011

pemimpin dan kepemimpinan dalam islam

 PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG

         Dewasa ini kita telah seringkali mendengar ungkapan Ghazwah Al-Fikr (Pertarungan Pemikiran), antara pemikiran Islam dengan pemikiran barat. Dari ungkapan ini seolah-olah tergambar adanya dua pemikairan yang berbeda dan berhadapan satu dengan yang lainnya. Pemikiran barat disatu pihak dan pemikiran Islam dipihak yang lain.
        Berkaitan dengan hal ini maka dapat dimpulakan bahwa kepemimpinan merupakan hal yang sangat fundamental dalam menjalankan roda pemerintahan. Dan kepemimpinan itupun tidak bisa terlepaskan dengan pemimpin itu sendiri karena keduanya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan.
Munculnya Ghazwah Al-Fikr dalam kepemimpinan dunia saat ini disebabkan ketidak adanya singkronisasi antara konsep kepemimpinan umat Islam dengan realisasi penerapan kepemimpinan pada saat ini.


B. RUANG LINGKUP PERMASALAHAN

         Didalam makalah ini penulis memberikan batasan-batasan yang berkenaan dengan isi dari makalah ini. Hal ini penulis lakukan karena untuk memudahkan dalam mengidentifikasi dan mengspesifikasi hal-hal yang berkenaan dengan kepemimpinan yang sesuai dengan perspektif Islam, adapun hal-hal yang lain penulis paparkan itu merupakan pelengkap dari isi makalah ini sehingga dapat dengan mudah untuk dipahami dan dicermati apa maksud dari pada makalah ini.


C. RUMUSAN MASALAH

         Menyikapi hal-hal yang terurai dalam latar belakang dan ruang lingkup permasalahan tersebut, maka penulis dapat merumuskan isi dari makalah ini diantaranya;
1. Apakah kepemimpinan itu dan apa fungsinya?
2. Bagaimanakah konsep Kepemimpinan menurut Islam?
3. Apa saja syarat seorang pemimpin menurut Islam?



PEMBAHASAN



A.1. Pengertian Pemimpin dan Kepemimpinan

         Dalam Islam pemimpin disebut dengan Khalifah. Khalifah (Ar.: Khaliifah adalah wakil, pengganti atau duta). Sedangkan secara itilah Khaliifah adalah orang yang bertugas menegakkan syariat Allah SWT , memimpin kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan memberlakukan kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, sebagai pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW .
         Dari pengertian diatas jelas bahwa pemimpin menurut pandangan Islam tidak hanya menjalankan roda pemerintahan begitu saja namun seorang pemimpin harus mewajibkan kepada rakyatnya untuk melaksanakan apa saja yang terdapat dalam syariat Islam walaupun bukan beragama Islam. Serta mempengaruhi rakyatnya untuk selalu mengikuti apa yang menjadi arahan dari seorang pemempin.
         Sedangkan kepemempinan adalah aktivitas untuk mempengaruhi perilaku orang lain agar mereka mau diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga apa yang menjadi ajakan dan seruan pemimpin dapat dilaksanakan orang lain guna mencapai tujuan yang menjadi kesepakan antara pemimpin dengan rakyatnya.


A.2. Fungsi Kepemimpinan

         Kepemimpinan sebagai salah satu menejeman, merupakan hal sangat penting untuk mencapai suatu tujuan organisasi. Dalam kehidupaan organisasi, fungsi fungsi kepemimpinan adalah bagian dari pada tugas utama yang harus dilaksakan, tetapi untuk merumuskan apa yang dimaksud fungsi kepemimpinan, maka kita harus mengetahui apa yang menjadi fungsi dari pada pemempin itu sendiri. Adapun fungsi pemimpin diantaranya adalah sebagai berikut:
· Membangkitkan loyalitas dan kepercayaan bawahan
· Mengkomunikasikan gagasan atau ide kepada orang lain
· Mempengaruhi serta menggerakkan orang lain untuk dapat mengikuti apa yang menjadi keputusan baik dari keputusan dari pemimpin maupun keputusan bersama
· Menciptakan perubahan secara efektif


A.3. Ciri-ciri Kepemimpinan

Adapun ciri-ciri yang harus dimiliki seorang pemimpin dalam suatu kepemimpinan diantaranya adalah sebagai berikut:
· moral adalah keadaan jiwa perseorangan yang dipengaruhi oleh keadaan disekitarnya, seperti; teman-temannya, komandannya, dan lain sebagainya. Hal ini sangat penting karena sikap yang baik akan berkembang seperti moral yang tinggi ini merupakan jiwa yang tinggi yang mampu memberikan suatu kepercayaan dan keadaan yang menyenangkan dan membuat kita mampu menghadapi kesulitan dan ancaman dari luar.
· Esprit De Corps adalah loyalitas kepada kebanggan akan semangat kesatuan yang diperlihatkan kepada anggota-anggotanya. Hal ini menyangkut pengabdian dan rasa tanggungjawab bagi seorang pemimpin.
· Disiplin adalah sikap atau kelompok yang menjamin adanya kepatuhan terhadap perintah-perintah dan berinisiatif untuk untuk melakukan tindakan yang tegas.
· Kecakapan adalah kemampuan fisik, taktik, dan teknis seseorang untuk melaksanakan tugas atau visi.
B. Prinsip kepemimpinan menurut Islam
Islam dalam mengatur sistem negara hanya mengenal “kedaulatan Tuhan” sebagai kedaulatan tertinggi dalam negara. Ketentuan ini tertuang dalam firman-Nya yang berbunyi :
x8t»t6s? “Ï%©!$# Ínωu‹Î/ à7ù=ßJø9$# uqèdur 4’n?tã Èe@ä. &äóÓx« 퍃ωs% ÇÊÈ  
Artinya: “Maha suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al Mulk: 1)
Tetapi yang harus diingat dalam hal ini adalah bahwa pengertian “Kedaulatan Tuhan dalam sistem negara Islam” tidaklah sama dengan teori Theokrasi yang dikenal dunia sekuler. Walaupun teori itu mengatakan bahwa raja yang memerintah itu adalah berkat karunia Tuhan, tetapi bagaimana mempergunakan kekuasaan yang katanya diterima dari Tuhan, tidak ada penjelasan selanjutnya. Dengan kata lain tidak ada ketentuan-ketentuan yang bisa dipedomani dalam mengatur kekuasaan raja itu, yang berasal dari karunia Tuhan.
Beda halnya dengan pengertian “Kedaulatan Tuhan” menurut Islam. Kekuasaan yang diberikan pada para penguasa itu ditentukan cara penggunaannya dan dibatasi dengan peraturan-peraturan yang diberikan Tuhan jelas dan gamblang. Bahkan dalam penerapannya harus mengikuti pola yang pernah dilakukan oleh Rasul-Nya yaitu Muhammad SAW, sebagaimana firmannya yang berbunyi
!$tBur $uZù=y™ö‘r& `ÏB @Aqß™§‘ žwÎ) tí$sÜã‹Ï9 ÂcøŒÎ*Î/ «!$# 4 öqs9ur öNßg¯Rr& ŒÎ) (#þqßJn=¤ß öNßg|¡àÿRr& x8râä!$y_ (#rãxÿøótGó™$$sù ©!$# txÿøótGó™$#ur ÞOßgs9 ãAqß™§9$# (#r߉y`uqs9 ©!$# $\/#§qs? $VJŠÏm§‘ ÇÏÍÈ  
Artinya: “Dan Kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya Jikalau mereka ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS, An Nisa: 64)
Sementara prisip adanya pembagian kekuasaan didalam suatu negara antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seperti yang diajukan oleh Montesquieu sebenarnya telah juga dimiliki oleh sistem negara Islam, hanya dengan nama lain dengan cara kerja yang lain pula. Pembagian kekuasaan  dalam negara Islam terbagi atas; Pertama, Khalifah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Kedua, Majelis Syuro’ sebagai pemegang kekuasaan legeslatif dan Ketiga, Qadhi sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dari ketiga sistem ini merupakan prinsip yang dianut oleh sistem Ulil Amri dan dalam praktek ketatanegaraan yang telah dilaksanakan secara utuh oleh pemerinrahan Umar Bin Khatab.
Dalam sistem Ulil Amri, pemegang kekuasaan eksekutif disebut Khalifah, istilah ini berasal dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dintaranya.
· QS. Al- Baqarah ayat 30
øŒÎ)ur tA$s% š•/u‘ Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ’ÎoTÎ) ×@Ïã%y` ’Îû ÇÚö‘F{$# Zpxÿ‹Î=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ߉šøÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡o„ur uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ωôJpt¿2 â¨Ïd‰s)çRur y7s9 ( tA$s% þ’ÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ  
Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.".


· QS. Shad ayat 36
ߊ¼ãr#y‰»tƒ $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ Zpxÿ‹Î=yz ’Îû ÇÚö‘F{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ Ÿwur ÆìÎ7®Ks? 3“uqygø9$# y7¯=ÅÒãŠsù `tã È@‹Î6y™ «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒtƒ `tã È@‹Î6y™ «!$# öNßgs9 Ò>#x‹tã 7‰ƒÏ‰x© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqtƒ É>$|¡Ïtø:$# ÇËÏÈ  
Artinya: “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”

Dari kedua ayat diatas menjelaskan bahwa Khalifah mempunyai pengertian “wakil Tuhan di bumi”, yakni Nabi Adam AS dan anak cucunya didalam memimpin muka bumi ini hingga hari Kiamat.
· QS. Al An’am ayat 165
uqèdur “Ï%©!$# öNà6n=yèy_ y#Í´¯»n=yz ÇÚö‘F{$# yìsùu‘ur öNä3ŸÒ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_u‘yŠ öNä.uqè=ö7uŠÏj9 ’Îû !$tB ö/ä38s?#uä 3 ¨bÎ) y7­/u‘ ßìƒÎŽ|  É>$s)Ïèø9$# ¼çm¯RÎ)ur Ö‘qàÿtós9 7LìÏm§‘ ÇÊÏÎÈ  
Artinya: “Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


· QS. Al Fathir ayat 39
uqèd “Ï%©!$# ö/ä3n=yèy_ y#Í´¯»n=yz ’Îû ÇÚö‘F{$# 4 `yJsù txÿx. Ïmø‹n=yèsù ¼çnãøÿä. ( Ÿwur ߉ƒÌ“tƒ tûï͍Ïÿ»s3ø9$# öNèdãøÿä. y‰ZÏã öNÍkÍh5u‘ žwÎ) $\Fø)tB ( Ÿwur ߉ƒÌ“tƒ tûï͍Ïÿ»s3ø9$# óOèdãøÿä. žwÎ) #Y‘$|¡yz ÇÌÒÈ  
Artinya: “Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, Maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.”

Dari kedua aya diatas arti khalifah mengandung arti bahwa umat Islam sebagai penguasa di muka bumi. Adapun hadits yang menerangkan tentang khalifah yaitu HR. Abu Dawud tentang kahlifah kenabian, tentang sunnah khalifah-khalifah, HR. Muslim tentang dibai’at dua orang khalifah dan HR, Bukhari Muslim tentang khalifah-khalifah sesudah Nabi Muhammad SAW.
Berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan hadist diatas maka para ulama dan cendikiawan muslim merumuskan pengertian khalifah dintaranya
· Khalifah adalah pemimpin mengenai agama dan dunia.
· Khalifah, Imam dan Imarah adalah tiga pernyataan yang satu pengertianya yaitu pemerintahan keagamaan dan keduniaan.
Adapun prinsip yang paling utama bagi seorang pemimpin menurut Islam adalah sebagaiman yang diungkapkan dalam Firman-Nya
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3‹Î=÷dr&ur #Y‘$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou‘$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#y‰Ï© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At tahrim: 6)
Jelaslah bahwa seorang pemimpin tidak hanya memikirkan untuk dirinya sendiri melainkan bertanggungjawab kepada seluruh umat manusia yang dibawah naungannya. Karena sifat pemimpin itu harus memiliki tiga prinsip yaitu Ayu, Ayem, Ayom

C. Syarat-syarat Pemimpin dan Kepemimpinan Menurut Islam
Khalifah sebagai kepala negara dalam sistem negara Islam tidak identik dengan presiden dalam sistem negara sekuler. Perbedaan itu banyak antara lain kriteria pencalonan khalifah. Adapun kriterianya calon khalifah diantaranya adalah sebagai berikut;
· Tidak mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah. Sikap ini bisa dilihat dari cara kampanye yang dilakukannya, baik langsung atau tidak. Calaon yang mempunyai ambisi untuk menjadi khalifah, menurut Ibnu Taimiyyah gugur haknya untuk dipilih. Dan menurut Maudadi haram untuk dipilih. Kesimpulan ini bersumber dari HR. Bukhari dan Muslim tentang seseorang yang meminta jabatan kepada Nabi Muhammad SAW.
· Muslim yang beraqidah murni dan bebas dari syirik.
· Taat beribadah.
· Berakhlak mulia dan hidup sederhana.
· Istiqomah dalam pendirian.
· Mempunyai pengorbanan yang penuh untuk kepentingan Islam.
· Mempunyai ilmu yang luas, khususnya tentang syari’at Islam.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan syar’i dan praktek ketatanegaraan zaman khulafa al-Rasyidin, maka calon khalifah itu harus dipilih oleh rakyat atau wakil-wakil dari rakyat, hal ini sama halnya dengan yang diungkapkan Al-Farabi.
Untuk lebih terperinci tentang pemilihan Khalifah,maka kita lihat susunan sebagai berikut:
· Pemilihan Khalifah harus dilakukan oleh wakil-wakil rakyat, yang berkumpul dalam satu wadah yang disebut majelils Syura’.
· Calon khalifah dapat diajukan oleh seorang tokoh masyrakat atau oleh segolongan masyarakat. Jumlah calon bisa seorang atau lebih, asalkan ia sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
· Pemilihan khalifah harus dilaksanakan secara bebas, jujur, terbuka dan tanpa tekanan dari siapapun.
· Calon khalifah terpilih dengan suara terbanyak, harus dibai’at didepan umum dengan mengambil tempat yang paling mungkin dapat menampung orang banyak, dan sebaiknya dimasjid.
· Dalam upacara bai’at ini, apabila masih ada wakil rakyat yang masih merasa keberatan akan calon khalifah terpilih, boleh menyatakan pendapatnyabahwa ia tidak turut membai’at.

Selanjutnya khalifah sebagai pimpinan eksekutif boleh memilih pembantunya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankanya. Sebab tugas dan kewajiban seorang khalifah sedemikian luas, sehingga mungkin dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada yang pembantunya. Karenanya memilih para pembantu khalifah, syari’at Islam telah menentukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
· Mempunyai keahlian dan kecakapan dalam jabatan yang akan dipegangnya
· Jujur dan amanah didalam menjalankan tugas-tugasnya.

Sedangkan mengenai wewenang dan kewajiban khalifah, al-Mawardi dan Ibnu Taimiyyah merinci sebagai berikut:
· Menjaga kepentingan agama.
· Melaksanakan keadilan.
· Menjaga keselamatan negara dan kesejahteraan hidup rakyat
· Menjalankan hukum sebagaimana telah ditentukan Allah SWT dan Rasul-Nya
· Menghormati hak-hak rakyat
· Menjalankan jihad terhadap musuh-musuh agama dan negara
· Membagikan harta rampasan perang dengan saksama
· Melakukan kebajikan dengan bersedekah
· Menjalankan Administrasi keuangan dengan baik
· Memberi perhatian kepaa masalah-masalah pemerintah yang berhubungan dengan kebajikan agama dan umum.




KESIMPULAN




         Khalifah secara bahasa berasal dari bahasa arab dari kata Khaliifahyang memiliki arti wakil, pengganti atau duta. Dengan demikian arti Khaliifah secra istilah  adalah orang yang bertugas menegakkan syariat Allah SWT , memimpin kaum muslimin untuk menyempurnakan penyebaran syariat Islam dan memberlakukan kepada seluruh kaum muslimin secara wajib, sebagai pengganti kepemimpinan Rasulullah SAW.hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 30 dijelaskan bahwa:
øŒÎ)ur tA$s% š•/u‘ Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ’ÎoTÎ) ×@Ïã%y` ’Îû ÇÚö‘F{$# Zpxÿ‹Î=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ߉šøÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡o„ur uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ωôJpt¿2 â¨Ïd‰s)çRur y7s9 ( tA$s% þ’ÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ øŒÎ)ur tA$s% š•/u‘ Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ’ÎoTÎ) ×@Ïã%y` ’Îû ÇÚö‘F{$# Zpxÿ‹Î=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ߉šøÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡o„ur uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR x8ωôJpt¿2 â¨Ïd‰s)çRur y7s9 ( tA$s% þ’ÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ
Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

Dalam konsep Islam, manusia adalah Khalifah, yakni sebagi wakil, pengganti atau duta Tuhan di muka bumi. Dengan kedudukannya sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi, manusia akan dimintai tanggung jawab dihadapan-Nya tentang bagaimana ia melakanakan tugas suci kekhalifahannya.
Berdasarkan ketentuan Al - Qur’an dan hadist, maka para ulama dan cendikiawan muslim merumuskan pengertian khalifah dintaranya
· Khalifah adalah pemimpin mengenai agama dan dunia.
· Khalifah, Imam dan Imarah adalah tiga pernyataan yang satu pengertianya yaitu pemerintahan keagamaan dan keduniaan.
Adapun prinsip yang paling utama bagi seorang pemimpin menurut Islam adalah sebagaiman yang diungkapkan dalam Firman-Nya
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#þqè% ö/ä3|¡àÿRr& ö/ä3‹Î=÷dr&ur #Y‘$tR $ydߊqè%ur â¨$¨Z9$# äou‘$yfÏtø:$#ur $pköŽn=tæ îps3Í´¯»n=tB ÔâŸxÏî ׊#y‰Ï© žw tbqÝÁ÷ètƒ ©!$# !$tB öNèdttBr& tbqè=yèøÿtƒur $tB tbrâsD÷sムÇÏÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At tahrim: 6)
Jelaslah bahwa seorang pemimpin tidak hanya memikirkan untuk dirinya sendiri melainkan bertanggungjawab kepada seluruh umat manusia yang dibawah naungannya. Karena dalam konsep Islam bahwa seluruh manusia pada umumnya umat Islam pada khususnya, pada hakekatnya adalah bersaudara dan saudara itu adalah keluarga. Dengan demikian jelaslah bahwa baik buruknya suatu umat adalah tergantung pada pemimpin atau Khaliifah dari suatu kaum.
Adapun ketidak seimbangan antara konsep kepemimpinan yang telah dipaparka dalam makalah ini bukan semata konsepnya yang salah melainkan orang-orang yang beradda dalam sistem itulah yang melanggar serta tidak sejlan dengan konsep dan syariat Islam.




DAFTAR PUSTAKA




Abul A’la al-Maudadi, Teori Politik Islam, Media Dakwah, Jakarta, 1985.
Departemen Gama, Al-Qur’an dan Terjemahan Al Hikmah, Diponegoro. Bandung 2004.
Ensiklopedi Islam, tahun 2003
Hasan Al-Banna, Konsep Pembaharuan Umat Islam, Media Dakwah, Jakarata, 1987.
Kamal Hasan, Pemikiran Politik Islam, dalam panji masyarakat, Mei-Juni 1983.
Kartini kartono, Pemimpin dan kepemimpinan , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Mar’at, Pemimpin dan Kepemimpinan, Ghalis Indonesia, Jakarta, 1983
Sa’id Agil Al Munawar, Al-Qur’an membangun tradisi kesalehan hakiki, Ciputat Press, Jakarta, 2004
Sa’id Hawwa, Al-Islam, Al I’tishom cahaya umat, Jakarta, 2001.
Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah, Pokok-pokok Pedoman Islam Dalam Bernegara, Diponegoro, Bandung,1967.
Zaenal Abidin Ahmad, Negara Utama Menurut Al-Farabi, Kinta, Jakarta, 1968.